Terancam TGR, Suharjo: Saya Tidak Mau Bayar
BOLMORA, POLITIK – Salah satu calon Wakil Wali Kota Kotamobagu 2018-2023 dari jalur perseorangan yaitu Suharjo Makalalag, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta 6 PNS lainnya di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Senin (21/5/2018) yang lalu, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Namun, tak hanya diberhentikan secara tidak hormat, informasi yang didapatkan BOLMORA.COM, Suharjo Makalalag juga harus mengganti sejumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas sejumlah uang yang diterimanya (Gaji dan tunjangan) setelah dirinya ditetapkan sebagai terpidana.
“Informasi yang saya dapatkan pak Suharjo terkena TGR Rp200 juta lebih, beliau masih menerima gaji pada saat sudah diputuskan bersalah, ditahan dan setelah bebas, tepatnya mulai April 2013- Januari 2018,” ungkap sumber resmi yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, Suharjo Makalalag ketika bersua dengan media ini Rabu (30/5/2018) mengatakan, tidak akan membayar TGR tersebut.
“Memang benar saya masih menerima gaji sejak April 2013 sampai Januari 2018. Saya tidak akan membayar TGR sebelum ada keputusan pengadilan untuk mewajibkan saya untuk membayarnya,” ujar Suharjo.
Dia menambahkan, dirinya akan memberikan perlawanan hukum terkait hal tersebut.
“Tidak adil, pindah saja negeri ini jika seperti itu. Saya sudah menjalani, saya tidak korupsi dan tidak ada kerugian negara. Ada surat yang saya terima dari Inspektorat bahwa tidak ada TGR pada bulan Februari 2018 ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Lombone, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan masih akan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“LHP BPK nanti akan keluar pada Senin depan, kita tunggu saja. Jika dalam LHP ada temuan TGR dari ke-7 orang tersebut, pasti akan diundang oleh MP-TGR untuk dimintai pertanggung jawaban,” singkat Rio.(me2t)



