DLH Masih Akan Mengkaji Sembilan Poin Penting dalam Pembangunan TPA
BOLMORA, BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan survei lokasi usulan pembambangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di enam kecamatan.
Kepala DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, ada sebanyak enam kecamatan yang sedang di survei, yakni Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tengah dan Dumoga Utara serta Dumoga Tenggara,
“Enam kecamatan itu yang mengusulkan pembanguna TPA saat Pemkab melaksanakan Musrenbang beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Senin (28/5).
Ia mengungkapkan, mengingat TPA milik Pemkab Bolmong cukup jauh dari enam kecamatan tersebut, maka TPA di wilayah tersebut seharusnya ada.
“Wilayah bolmong cukup luas, sementara TPA milik Pemkab baru ada di desa Inuai. Kalaupun dibuatkan tempat pembuangan sementara, dikhawatirkan tak mampu menampung,” kata Latief.
Menurutnya, tim DLH masih akan menyesuaikan kelayakan lokasi yang nantinya telah dipersiapkan di tiap kecamatan. Sebab, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan lokasi TPA.
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, ada sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA,” tegasnya.(agung)
Berikut sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA:
| 1. Tidak berlokasi di zona holocene fault (sesar aktif). |
| 2. Tidak boleh di zona bahaya geologi. |
| 3. Kemiringan zona harus tidak lebih dari 20 persen. |
| 4. Tidak boleh pada hutan lindung atau cagar alam. |
| 5. Bukan daerah lokasi banjir. |
| 6. Jauh dari pemukiman penduduk. |
| 7. Batas lokasi harus jelas. |
| 8. Tanah calon lokasi TPA hibah dari masyarakat atau tanah milik daerah. |
| 9. Calon lokasi yang disiapkan lebih dari 1 hektare. |
Sumber DLH Bolmong



