Suharjo dan Enam ASN Mantan Napi di Bolmong Diberhentikan Secara Tidak Hormat
BOLMORA, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, resmi memberhentikan secara tidak hormat kepada tujuh mantan narapidana (Napi) korupsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong. Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmong ini dibacakan pada ucapara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2018, Senin (21/5).
Adapun ASN yang diberhentikan yakni Suharjo Makalalag, Eka Putra Korompot, Uki Paputungan, Ismar Damopolii, Astriani Simbala, Alup Bugeg, dan Vonny Theresia Sulaiman. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan hukum tetap. Pemberhentian tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014, Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, alasan pihaknya baru mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap ASN mantan terpidana atas nama Suharjo Makalalag, dikarenakan sebelumnya pihaknya tidak pernah menerima salinan putusan dari pengadilan Tindaqk Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pak Suharjo selama ini tidak pernah menyerahkan salinan putusan pengadilan Tipikor ke BKPP. Hal ini yang akan jadi rujukan kami untuk memecet beliau. Kami juga sudah berupaya meminta ke pengadilan Tipikor, tapi tidak diberikan,” ungkap Umarudin, ssai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, pagi tadi.
Namun, saat ini rujukan untuk dasar pemecatan kepada Suharjo Makalalag sudah ada. Yang mana, salinan putusan pengadilan Tipikor sudah diserahkan baru baru ini.
“Pak Suharjo belum lama ini menyerahkan salinan putusan pengadilan Tipikor. Itupun diserahkan ke Inspektorat bukan ke BKPP,” jelasnya.(agung)



