Pemkab Bolmong Nikahkan 80 Pasutri Secara Massal
BOLMORA, BOLMONG – Sebanyak 80 pasang suami istri (Pasutri), dinikahkan secara massal oleh Pemkab Bolmong melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perlaksanaan nikah massal yang dipusatkan di desa Wineru, Kecamatan Poigar, Selasa (15/5), tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Yanny Ronny Tuuk.
Menurut Yanny, hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu yang ingin menikah.
“Dengan begini, mereka sudah sah dan miliki administrasi lengkap. Apalagi, mereka yang sudah tinggal bersama sudah seharusnya punya surat lengkap seperti buku nikah, sehingga tidak ada permasalahan dalam bermasyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala mengatakan, 80 pasang yang menikah saat ini, berasal dari desa-desa di Kecamatan Poigar. Mereka yang mengikuti nikah massal ini berusi dari 20 sampai 60 tahun.
“Umur yang paling tertua 60-an tahun. Dan yang paling muda umur 20,” ungkapnya.
Dikatakan, peserta nikah massal dari sebanyak 80 pasang itu, paling banyak beruumur 40 sampai 50 tahun. Dan sebagian besar sudah memiliki cucu.
“Jadi, yang menikah saat ini tidak ada yang ganti pasangan atau cerai, kemudian menikah lagi. Semuanya baru pertama kali menikah. Penyebab banyaknya pasangan yang baru menikah di umur tua saat ini, kemungkinan dikarenakan ekonomi masyarakat atau kesibukan mereka,” kata Iswan.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini baru pertama kali di laksanakan pada tahun 2018, dan ini gratis tanpa dipungut biaya.
“Untuk tahun ini, rencananya ada 200 pasang peserta nikah massal. Jadi, yang sisanya 120 pasang akan menunggu pengajuan dari tiap desa. Sebab, awal Januari lalu bupati sudah menyurat ke kecamatan agar menginventarisasi pasangan-pasangan yang sudah diberkati, tapi belum dilakukan pencatatan,” pungkasnya.(agung)



