Momen May Day, Ramlah Tegaskan Perusahaan Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP
BOLMORA, BOLMONG – Peringatan Hari Buruh atau yang dikenal juga dengan sebutan May Day pada 1 Mei, tidak luput dari perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, yang dinakodai Ramlah Mokodongan.
Dimomen ini, Ramlah menegaskan kepada perusahaan-perusahaan yang tersebar di Kabupaten Bolmong agar memberikan gaji sesuai Upah Minimum Pekerja (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
“Sampai saat ini, sudah ada sebagian perusahaan yang menetapkan UMP ke karyawannya. Tapi, masih ada sebagian yang belum. Itu juga dikarenakan tergantung modal dari pihak pelaku usaha,” ujarnya.
Melalui hari buruh kali ini, Ramlah juga berharap kiranya hak-hak para pekerja dapat dipenuhi dengan maksimal.
“Hak buruh harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, sehingga mereka bisa maksimal dalam bekerja,” imbuhnya.
Dijelaskan bahwa, untuk memantau semua perusahaan di Bolmong, masih dilihat dari tingkat investasi dan modalnya. Akan tetapi, untuk semua wilayah di Bolmong ada juga yang memberikan hak karyawan melebihi UMP.
“Seperti PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Desa Solog, dan PT JRBM yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan. Dua perusahaan ini sudah melebihi UMP,” ungkapnya.
Untuk penindakan semua perusahaan yang belum menetapkan UMP akan ada sanksi tegas, berupa pencabutan izin dan penutupan usaha tersebut.
“Kalau ada laporan, akan kami tindak secara tegas lewat pencabutan izin hingga penutupan perusahaan itu,” tegas Ramlah.(agung)



