Kotamobagu

Pedagang di Pasar 23 Maret Kembali Duduki Areal Terlarang

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setelah beberapa waktu lalu bersepakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak berjualan di pintu utama masuk Pasar 23 Maret, namun beberapa hari terakhir para pedagang sudah tidak mematuhi kesepakatan dan kembali berjualan di pintu masuk pasar.

Pantauan BOLMORA.COM di lokasi, awalnya para pedagang yang menjajakan dagangannya di dalam areal yang telah ditentukan, tapi kini para pedagang barito, ikan dan sayuran serta lainnya, sudah berjualan hingga di pinggir jalan raya, dan menghalangi arus kendaraan yang akan masuk ke Pasar 23 Maret.

“Kami sudah mulai berjualan di sini sejak tiga hari lalu. Saya tahu lokasi ini dilarang, tapi semuanya pada menuju ke depan, jadi saya juga ikut berjualan di depan sini,” ujar salah satu pedagang barito, yang tidak mau namanya dipublis.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta ketika dihubungi media ini mengatakan, pihaknya tinggal menunggu koordinasi dari pihak terkait, yakni Dinas Perdagangan untuk penertiban.

“Kalau area dalam pasar, penataannya adalah kewenangan Dinas Perdagangan, Satpol-pp dapat menertibkan apabila dinas terkait meminta kami untuk melakukan penertiban,” ujar Sahaya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Herman J. Aray, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang hal tersebut.

“Saya belum tahu tentang hal ini. Nanti saya akan langsung ke lokasi untuk melihat keadaan di lapangan,” kata Aray.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button