Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Penggunaan SPPD Harus Sesuai Substansi dan Kewenangan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pengunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) banyak disalahartikan oleh pejabat negara, daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, SPPD adalah naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat tertentu, untuk melaksanakan perjalanan dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.

“Perlu diingat, SPPD tidak boleh juga sembarang dikeluarkan. Perjalanan dinas harus jelas tujuannya dan yang melakukan perjalanan dinas harus sesuai dengan kewenangannya sendiri,” ungkap Sekteraris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sangat selektif mengeluarkan SPPD.

“Setiap SPPD nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan SPPD juga menjadi target pemeriksaan BPK, karena banyak indikasi disalahgunakan, bahkan sampai ada yang fiktif. Jika tidak sesuai dengan substansi dan kewenanganan, maka yang menandatangani dan yang menggunakan SPPD tersebut bisa dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bahkan bisa bermasalah dengan hukum,” jelasnya.(me2t)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button