Pasien dan Pengunjung Wajib Mentaati Tata Tertib Rumah Sakit
Pasien dan Pengunjung Wajib Mentaati Tata Tertib Rumah Sakit
Bolmora, Kotamobagu – Tahun 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengangarkan dana sebesar Rp32 miliar, yang diperuntukkan peningkatan bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, ada sekitar Rp15 miliar untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
‘Ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan,” kata Kepala Tata Usaha RSU Kotamobagu Rutman Lantong, kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, perhatian Pemkot Kotamobagu yang begitu serius soal pembangunan RSU harus seiring dengan kesadaran masyarakat Kotamobagu, yang wajib mentaati tata tertib, baik dalam melakukan penjagaan pasien, atau sekedar berkunjung.
“Harus seiring sejalan dengan masyarakat. Kita semua harus menjaga fisik bangunan dan mentaati tata tertib yang berlaku di rumah sakit. Ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan menghindari terganggunya proses pelayanan di dalam rumah sakit,” jelasnya.
Rutman menambahkan, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan runah sakit. Apalagi, dalam waktu dekat rumah sakit tersebut akan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Perlu kita pahami bersama soal peraturannya. Mulai dari segi kebersihan, pola jam besuk dan lain sebagainya. Ini juga untuk kebaikan kita semua,” ujar Rutman.(mg-01/gm)



