Kos-kosan di Kotamobagu Bakal Ditagih Pajak 10 %

Kos-kosan di Kotamobagu Bakal Ditagih Pajak 10 %
Bolmora – Kotamobagu
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sedang menggodok peraturan baru terkait pajak perhotelan termasuk kos-kosan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, aturan itu akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses perubahan peraturan daerah (Perda) soal pajak perhotelan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Kita tinggal menunggu SK gubernur tentang Perda perubahan pajak hotel, yang sedang berproses di Pemprov. Setelah SK tersebut terbit, maka akan diusulkan ke DPRD untuk dibahas. Mudah-mudahan tidak akan memakan waktu lama untuk disetujui,” harap Hamka.
Setelah resmi menjadi Perda, pihaknya akan langsung turun menagih pajak atas perhotelan dan kos-kosan. Khusus kos-kosan di Kota Kotamobagu, ada sekitar 80 unit yang didata dan layak ditagih pajak dengan Perda baru.
“Besaran pajaknya sepuluh persen. Oleh karena itu, para pemilik kos-kosan sudah harus ikut menyesuaikan. Mereka (pemilik kos-kosan) sudah kita sampaikan secara lisan, dan mereka menanggapinya positif,” kata Hamka.(mg-01/gm)



