Nasional

10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dibebaskan

10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dibebaskan

Bolmora.com – 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disandera kelompok militan Abu Sayyaf akhirnya dibebaskan. Mereka sempat disekap selama hampir satu bulan.
“Ya sudah dibebaskan,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka, Minggu (5/1).
Menurut Badrodin, seluruh WNI dalam kondisi sehat. Namun Badrodin enggak menjelaskan secara detail proses pembebasan ini. “Masih ada tahapan, tunggu saja,” tuturnya.

Saat ditanya apakah ada pembayaran uang tebusan, Badrodin mengaku tidak memiliki kewenangan. Dia pun menolak memberikan informasi tersebut. Hanya saja Badrodin memberi sinyal pemerintah tak memberikan uang sepeser pun.

“Kita enggak tahu, bukan dari kita (tebusan). Pokoknya sudah lepas,” tandasnya.
Seperti diketahui, 10 sandera merupakan kru kapal tunda Brahma 12 dan Anand 12. Kapal dibajak ketika tengah melakukan perjalanan dari Sungai Puting, Kalimantan Selatan menuju ke Batangas, Filipina selatan.
10 ABK Warga Negara Indonesia dibebaskan oleh kelompok militan Abu Sayyaf di daerah Sulu pada Minggu kemarin. Polisi wilayah Provinsi Sulu, Wilfredo Cayat mengonfirmasi perihal pembebasan ini.
“Kita infokan ada seorang tidak diketahui menaruh 10 WNI di depan rumah dari Gubernur Sulu (Abdusakur) Toto Tan (II),” kata Cayat, seperti dikutip dari laman the Star, Minggu (5/1).

“Mereka langsung dibawa ke dalam rumah dan gubernur langsung menelepon saya,” lanjutnya.
Kini 10 WNI sedang dipulihkan kondisinya dan siap dipindahkan ke Zamboanga. Mereka juga tengah dipersiapkan untuk dikembalikan ke pihak konsuler. Demikian informasi dari Cayat melalui sambungan telepon.
Sumber terkait juga mengatakan jumlah tebusan senilai 50 juta Peso telah dibayarkan kepada pihak penyandera (Abu Sayyaf). “Mereka diperkirakan telah dibebaskan sekitar hari Jumat dan Sabtu, di salah satu bagian di kota Luuk,” katanya.

Sandera yang dibebaskan adalah ABK kapal tunda, mereka diculik di perairan Sulu pada 28 Maret 2016,” ujar Cayat.
Diketahui, kepolisian setempat sebelumnya sempat merilis daftar nama 10 ABK WNI tersebut. Mereka adalah, Peter Tonson, Julian Philip, Alvian Elvis Peti, Mahmud, Surian Syah, Surianto, Wawan Saputria, Bayu Oktavianto, Reynaldi dan Wendi Raknadian.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga membenarkan pembebasan ini. “Ya sudah dibebaskan,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan, Minggu (5/1).
Menurut Badrodin, seluruh WNI dalam kondisi sehat. Namun Badrodin tidak menjelaskan secara detail proses pembebasan ini. “Masih ada tahapan, tunggu saja,” tuturnya.(Ady)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button