Nasional

Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Sah Menurut Hukum Organisasi, Negara dan Fakta Politik Organisasi

BOLMORA.COM, NASIONAL – Kontroversi mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memanas di kalangan publik. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah, siapa pemimpin sah organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini?.

Berdasarkan analisis mendalam dari tiga sudut pandang, baik Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, jawabannya jelas Hendry Ch. Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad adalah duet kepemimpinan yang sah.

Hukum Organisasi: Kongres Bandung Menentukan

Tidak ada ruang untuk perdebatan, karena Hendry Ch. Bangun terpilih secara sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat melalui Kongres PWI di Bandung pada 2023. Kongres tersebut berjalan lancar tanpa gugatan atau penolakan dari pihak manapun. Hasilnya bahkan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHSM) melalui proses penyusunan struktur dan personalia kepengurusan periode 2023–2028 oleh Hendry sebagai Ketua Formatur bersama timnya.

Sejak saat itu, tidak ada indikasi adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sah, dan menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, KLB hanya dapat digelar jika didukung minimal dua per tiga dari 39 Pengurus PWI Provinsi, dan syarat yang hingga kini tidak pernah terpenuhi. Sehingga itu, terkait klaim adanya KLB oleh pihak tertentu, terbukti ilegal. Karena hanya didukung sekitar sepertiga pengurus provinsi. Itupun tanpa mandat resmi dari ketua masing-masing wilayah. Akta notaris yang mengiringi KLB tersebut pun dianggap cacat hukum.

Di sisi lain, isu pencabutan keanggotaan Hendry oleh Dewan Kehormatan (DK) juga terbantahkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan keputusan final. Proses DK sendiri ternyata bermasalah. Yang mana, anggota yang bersidang sudah tidak lagi aktif, dan Surat Keputusan (SK) yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat sah berdasarkan SK AHU KemenkumHAM. Olehnya, tanpa KLB yang sah, Hendry Ch. Bangun tetap menjadi Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Kongres Bandung 2023.

Hukum Negara: SK AHU Jadi Bukti Tak Terbantahkan

Pengakuan negara terhadap kepengurusan PWI tercermin dalam SK Administrasi Hukum Umum (AHU) dari KemenkumHAM. SK terbaru, Nomor AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024, yang diterbitkan pada 9 Juli 2024. Di situ, secara tegas menyebut Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. SK masih berlaku hingga saat ini, tanpa pencabutan atau penggantian.

Untuk mencegah manipulasi, PWI Pusat di bawah Hendry dan Iqbal telah mengajukan pemblokiran perubahan SK AHU ke KemenkumHAM, dan permintaan tersebut telah dikabulkan. Artinya, tidak ada pihak lain yang bisa mengutak-atik legalitas kepengurusan ini. Ini menegaskan bahwa, tanpa SK AHU baru yang mencabut dokumen tersebut, kepengurusan Hendry-Iqbal adalah satu-satunya yang diakui negara. Sehingga, jika ada pihak lain yang mengklaim jabatan serupa, maka wajib menunjukkan SK AHU sah. Jika tidak, klaim mereka tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui dalam perikatan keperdataan.

Fakta Politik Organisasi: Dukungan Mayoritas Solid

Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025, menjadi bukti nyata kekuatan politik Hendry dan Iqbal. Acara ini diselenggarakan PWI Pusat di bawah kepemimpinan mereka dan telah mendapat dukungan lebih dari dua per tiga Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Dukungan ini ditegaskan melalui surat resmi, pernyataan media, dan pengiriman delegasi dari para ketua provinsi. Soliditas ini menunjukkan bahwa mayoritas anggota PWI tetap percaya pada kepemimpinan Hendry Ch. Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Kesimpulan: Kebenaran Tak Terbantahkan

Dari Hukum Organisasi, Hukum Negara, hingga Fakta Politik Organisasi, semua mengarah pada satu kesimpulan bahwa, Hendry Ch. Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah. Bagi pihak yang masih bersikeras mengklaim sebaliknya, tantangannya sederhana.Tunjukkan SK AHU dari KemenkumHAM yang mengesahkan kepengurusan Anda. Tanpa itu, klaim tersebut hanyalah ilusi yang menipu publik.

Hendra J. Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE, Wakil Ketua Bidang Organisasi sekaligus Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, menegaskan, baiknya para pihak yang tidak jelas lagalitasnya, berhentilah mengklaim sebagai ketua ataupun pengurus PWI Pusat.

“Berhentilah membohongi hati nurani dan publik, karena kebenaran sudah sangat jelas,” tegasnya.

(Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button