KPU Buol Umumkan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten
BOLMORA.COM, BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol umumkan penerimaan pengajuan bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk pemilihan umum tahun 2024.
Rencananya penerimaan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah melalui parpol peserta Pemilu ini dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023, bertempat di kantor KPU Kabupaten Buol, Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau.
Ketua KPU Buol Alamsyah, menjelaskan adapun ketentuannya pertama, surat pengajuan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kedua, daftar Bacalon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai pas foto terbaru disertai lampiran dokumen persetujuan pengajuan Bacalon yang ditandaitangani Ketua Parpol peserta Pemilu.
Atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahann bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan pengurus parpaol tingkat pusat.
Ketentuan Ketiga, dokumen persyaratan adminnistrasi Bacalon sebagai dimaksud pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Untuk informasi selengkapnya, penerimaan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Buol dapat menghubungi helpdesk KPU Buol, nomor telepon 081242796498. Setiap hari kerja dari pukul 08.00-17.00 Wita atau dapat juga melalui email : humaskpubuol@gmail.com. Sarif



