Boltim

Ini Target PAD Disperindag dan Dishub Kabupaten Boltim Tahun 2022

BOLMORA.COM , BOLTIM – Pandemi Corona Virus Disease atau yang akrab disebut Covid-19 di Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap masalah kesehatan, tetapi juga memberi pukulan keras pada perekonomian. Penerimaan pemerintah termasuk Pemerintah daerah (Pemda) merosot tajam bersamaan dengan melesunya dunia usaha.

Minimnya penerimaan daerah, ditambah pemangkasan dana transfer dan pemberian relaksasi membuat Pemda kian sulit merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya. Hal ini pun terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara.

Menyiasati kondisi itu, Pemda Boltim terus menggali potensi pajak daerah baru, seperti memberikan perizinan yang mudah bagi para investor, promosi lokasi wisata dan banyak lagi yang lainnya. Namun, Pemda Boltim tetap mengedepankan sumber PAD yang selama ini menjadi sumber pendapatan.

Seperti yang dibebankan oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Contohnya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Perhubungan (Dishub). Pada tahun 2022 ini, PAD yang menjadi target untuk kedua SKPD ini masing-masing sebesar Rp 150 juta.

“Target PAD kita tahun ini Rp 150 juta. Ini nantinya akan kita dapatkan pada penagihan retribusi di beberapa pasar yang ada di Kabupaten Boltim,” Ungkap Kepala Disperindag Muhammad Yahya, Senin (25/4/2022).

Senada juga dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Saipudin Mokoagow. Menurutnya, Dishub akan memaksimalkan sumber PAD dari penagihan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Target PAD Dishub tahun ini Rp 150 juta juga. Ini, akan kita hasilkan pada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2012,” Terang Saipudin.

Perlu diketahui, merujuk Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.

Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button