Perusahaan Wajib Membayar THR Karyawan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat sebelum 7 hari raya Idul Fitri kepada karyawannya.
Plt Kepala Disnakertrans Bolmong Zainudin Paputungan menegaskan, perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah, dan jangan menunda-nunda pemberian THR, karena sangat dibutuhkan oleh karyawan.
“Pembayaran THR jangan di tunda-tunda. Lebih baik sebelum tujuh hari jelang hari haya Idul Fitri,” katanya, Rabu (28/4/2021).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor: 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah.
“Semua perusahan yang ada di Bolmong wajib memberikan THR kepada karyawannya. Di Bolmong ada 200 lebih perusahan yang wajib berikan THR,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk pemberian THR harus sesuai aturan. Misalnya, kariywan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, pemberian THR-nya satu bulan gaji sesuai dengan gajinya.
“Sedangkan yang bekerja di bawah 12 bulan tergantung perusahaan, dan diberikan secara proporsional saja,” imbuh Zainudin.
Dikatakan, harus diakui bahwa ada banyak perusahaan kecil di Bolmong yang tidak mampu bayarkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Apalagi pemberian THR yang juga harus satu kali gaji.
“Kita juga harus memakluminya. Jika perusahannya masih terbilang kecil, pemilik perusahaan juga harus memperhitungkan pendapatan. Namun kalaupun ada yang mau bekerja, pasti sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerjanya terkait upah,” terangnya.
Zainudin mengimbau kepada karyawan untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Jika kedapatan perusahaan tidak memberikan THR, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan tertulis bahwa tidak memenuhi aturan. Disnakertrans terbuka lebar di kantor untuk menerima laporan terkait aduan karyawan,” imbaunya.
(Agung)



