Kotamobagu

Disdik Kota Kotamobagu Sosialisasikan Edaran Mendikbud Terkait Peniadakan Ujian Nasional

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan, serta pelaksanaan ujian nasional dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pada tanggal 1 Februari 2021.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia itu, Nadiem menyebutkan bahwa, dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pun menindaklanjuti edaran Mendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu langsung mensosialisasikannya. Sehingga, untuk ujian sekolah pada jenjang SD/MI se-Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan di aula SD Cokro Aminoto, Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat ditiadakan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Kusnadi Pobela mengungkapkan, peniadaan ujian nasional pada jenjang SD/MI tertuang pada surat edaran Mendikbud.

“Maka, pelaksanaan ujian akan diserahkan kepada satuan pendidikan,” kata Kusnadi, Kamis (8/4/2021).

Nantinya, dalam penentuan kelulusan siswa akan dilakukan langsung oleh sekolah.

“Pelaksanaannya dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan sekolah, yang dibarengi protokol kesehatan yang ketat.

(Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button