Warga Desa di Kabupaten Bolmong Terima Bantuan Langsung Tunai
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL — Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) mulai disalurkan secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Kamis (30/4/2020).
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, akibat dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda dunia.
Di Kabupaten Bolmong, sejumlah desa mulai membagikan BLT kepada warga yang terdampak covid, terutama kepada warga kurang mampu.

Salah satunya adalah Desa Kopandakan Dua. Desa tersebut adalah desa pertama di Kecamatan Lolayan, yang sudah menyalurkan BLT Dandes.
Dalam penyaluran BLT, Pemdes Kope Dua tetap mengikuti protap kesehatan dengan menjaga jarak. Tempat duduk penerima bantuan pun diatur berjarak satu meter, dan dibagi menjadi beberapa kelompok per RT.
Bahkan, sebelum menerima bantuan, warga penerima bantuan diwajibkan untuk mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan oleh panitia penyalur.
Sangadi Kopandakan Dua, Marwan Palakum mengatakan, penerima bantuan mendapat uang tunai sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK).

“Penerima sebanyak 89 orang, penyalurannya dilakukan memperhatikan standar pandemi corona. Jadi diambil jarak, dan digilir per kelompok masuk ke dalam ruangan. Dan juga wajib mengenakan masker,” kata Marwan.
Dalam penyalurannya, dilakukan secara bertahap yakni tiga kali untuk BLT Dana Desa, yang menggunakan sepenuhnya dana desa.
“Jadi penerima mendapatkan 600 ribu rupiah. Penerima sendiri merupakan perwakilan kepala keluarga yang berhak menerima,” tuturnya.
Sedangkan, anggaran dana desa yang terpakai dalam penyaluran kali ini berjumlah Rp160.200.000, dengan memperhatikan data penerima.
“Data penerima diambil berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan Kemensos. Sebelum dirampungkan, pemerintah desa melakukan musyawarah bersama BPD, pemuda, tokoh agama, siapa saja yang berhak menerima sesuai syarat,” jelas Marwan.

Dia mengakui, data yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dengan syarat penerima harus kurang mampu, kondisi tempat tinggal, sakit atau pertimbangan lain yang layak untuk dibantu.
“Ada penerima yang tak kerja lagi akibat dampak dari corona, itu juga dibantu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, anggaran Dandes tahap satu digeser untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu per kK.
“Dialihkan untuk BLT. Untuk penerimanya adalah warga kurang mampu,” kata dia.
Dikatakannya, penggunaan Dandes tahap satu untuk covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2019 tentang teknis penggunaan Dandes.
“Disebut anggaran Dandes tahap 1 semuanya di geser dan difokuskan pada pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 selama 3 bulan kedepan terhitung sejak bulan April 2020,” katanya sambil mengimbau pemerintah desa untuk mematuhi aturan tersebut.
(ADVERTORIAL/Agung).



