Hukrim & Peristiwa

Menampung BBM 4.050 Liter, 6 Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM –Saat keadaan sedang sulit dimasa Pandemi Covid-19 seperti ini, masih ada saja perbuatan dengan tujuan untuk memperkaya diri dengan menampung Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana yang ditemukan oleh Tim Resmob yang langsung di pimpin Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK dan Kanit Resmob IPDA Fri Gunawan S.TrK, Selasa (21/4/202) saat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang disinyalir sering menampung BBM jenis Bensin dan diduga sering dijual untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Dari penangkapan tersebut, berhasil  diamankan 162 Galon Bensin (4.050 liter), 1 Unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam, 1 Unit mobil Toyota Kijang Efi Biru, 1 Unit Mobi Toyota Kijang Efi Merah, serta 1 buah Tangki BBM rakitan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman MS, SE membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan terkait waktu dan tempat penangkapannya.

“Pelaku dan barang bukti kami tangkap pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 Desa Moyag Tampoan pada pukul 12:00 WITA”, ungkap Rusman.

Dirinya menerangkan, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang.

“Adapun kami pelaku yang kami amankan sebanyak 6 orang yaitu MT asal Desa Bangunan Luwuk, DR dari Desa Liberia, DK dari Kelurahan Gogagoman, lelaki FT dari Desa Bongkudai Baru, NS dari Kelurahan Kotamobagu dan FK dari Desa Bangunan Wuwuk”, terangnya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditangkap keenam pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolres Kotamobagu dan langsung diserahkan kepada para Unit Reskrim untuk diperiksa.

(*/Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button