Pemeriksaan di Perbatasan Buol Diperketat, Warga Terlanjur Mudik Mengikuti Prosedur Penanganan Covid-19
BOLMORA.COM, BUOL – Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan anjuran terkait larangan mudik bagi masyarakat yang berniat pulang kampung di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona, namun ada saja yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
Hal ini pun menjadi perhatian serius di hampir seluruh daerah, terutama kabupaten dan kota. Mengingat, potensi bahaya penularan. Apalagi dari warga yang datang dari daerah yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Kadis Perhubungan Kabupaten Buol Yamin Rahim, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Evert Sondakh, menjelaskan bilamana pihaknya yang bertugas mengawasi arus kendaraan keluar masuk yang melintasi di wilayah perbatasan Kabupaten Buol, tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan oleh pemerintah, seperti disaat darurat sekarang ini.
Menurutnya, saat ini Dinas Perhubungan Buol bersama Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat, memberlakukan buka tutup jalan untuk setiap kendaraan yang melintasi daerah perbatasan, sekaligus melakukan pemeriksaan serta antisipasi pencegahan lainnya, kepada setiap orang yang masuk maupun keluar daerah.
“Untuk orang atau siapapun warga yang akan masuk atau keluar melintasi wilayah perbatasan, kami wajibkan untuk bersedia menjalani pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, serta mengimbau mengatur jarak (Physical Distancing) khususnya untuk mobil penumpang,” ungkap Evert Sondakh, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (21/4/2020).
Ditambahkannya, untuk masyarakat Buol dari luar daerah yang sudah terlanjur mudik, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Buol, tetap memberlakukan masa karantina selama 14 hari sesuai Protap dan SOP yang berlaku selama masa darurat ini.
“Mengingat banyaknya masyarakat dari luar daerah yang sudah terlanjur mudik, maka kami memberlakukan pemeriksaan serta karantina kepada setiap pemudik, yang langsung di data oleh tim penanganan Covid-19, serta menghubungi pemerintah desa termasuk RT/RW tempat asal warga yang datang tersebut. Kemudian mengimbau agar turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap pemudik yang pulang, ” terang Evert.
Dikabarkan, pemberlakuan buka tutup jalan yang diterapkan di perbatasan antara Kabupaten Buol dan Kabupaten Toli-Toli, yaitu ditutup sejak pukul 18:00-06:00 sore hingga pagi, kemudian dibuka pada pukul 06:00-18:00 pagi hingga sore menjelang malam.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan kooperatif mengikuti prosedur yang berlaku ketika melintasi perbatasan. Tidak terkecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik dan BBM, tetap menjalani pemeriksaan dan tidak luput dari pengawasan kami, ” tutupnya.
(Irfan)



