Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Atur Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadhan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/Setda-KK/452 IV /2020.

Surat tersebut berdasarkan Surat Ecaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipl Negara dilingkungan Instansi
Pemerintah.

Berikut isi edaran tersebut

1. Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50
Jam per minggu.
2. bahwa sesuai dençan surat edaran tersebut pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan konsisi
setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu.
3. Berdasarkan hal-hal diatas maka Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari
kerja dengan jumlah jarm kerja 32.50 Jam per minggu selama bulan Ramadhan sebagai berikut:
a. Hari Senin – Kamis
Masuk kerja : Pukul : 07.30-15.30 Wita
Istirahat Pukul : 12.00 -12.30 Wita.
Keterangan : Jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja
hanya sampai pukul 10.30.
b. Hari Jumat
Masuk Kerja: Pukul : 08.00-10.30 Wita
Istirahat: tidak ada.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button