Dianiaya Saat Akan Melintas, Warga Kopandakan II Laporkan RA ke Polisi
BOLMORA.COM, HUKRIM — Mewabahnya Covid – 19 atau dikenal dengan Virus Corona, membuat sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bolmong Raya mulai memberlakukan jam malam dan melakukan pemortalan dibatas kampung.
Salah satunya di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Desa tersebut memberlakukan jam malam dengan memortal akses masuk kampung di perbatasan desa, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sayangnya, akibat pemortalan tersebut, seorang warga Kopandakan II bernama Chandra Suputra Kudek (25), justru menjadi korban pemukulan oleh oknum yang menjaga di perbatasan tersebut.
Kejadian tersebut dialami Chandra pada pukul 04.00 subuh Wita, Sabtu 18 April 2020. Saat itu korban yang menggunakan sepeda motor bersama dua temannya melintasi jalan perbatasan kampung Desa Kopandakan II dan Desa Mopait.
Karena ada penjagaan, Chandra pun dicegat dan ditanyai hendak kemana. Ia pun menjelaskan, bahwa dirinya hendak pulang ke rumahnya di Desa Kopandakan II.
Namun, Chandra tidak diperbolehkan lewat oleh salah seorang penjaga dengan alasan ada penertiban dan batas jam malam di wilayah Kecamatan Lolayan.
Chandra Cs pun mempertanyakan apakah larangan untuk melintas kepada warga sudah ada surat resmi dari pemerintah setempat.
“So ada surat himbauan dari Sangadi, kalau tidak bisa orang lewat ?” ujar salah satu teman Chandra.
Mendapat pertanyaan seperti itu, salah satu penjaga pun langsung mengatakan “ Oh, tunggu torang mo pi ambe dulu itu surat, (sambil berjalan menuju salah satu rumah oknum RT setempat), ” kata Chandra saat menjelaskan kronologi kejadian.
Tak lama kemudian RA (37) diduga salah satu oknum Ketua RT di Desa Kopandakan II, datang dengan membawa sebuah kayu. Saat berada di dekat korban, tiba-tiba pelaku langsung memukulkan kayu di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Mendapat pukulan kayu, Chandra pun langsung lari hingga terjatuh. Akibatnya Ia mengalami memar di kepala dan di lutut kaki karena terjatuh. Karena merasa tidak ada salah, korban pun kembali dengan maksud mempertanyakan kenapa dirinya dipukul.
“Kita kwa cuma mo pulang kiapa kong ngoni ada pukul bagini pa kita, ” ungkap Chan.
Bukannya mendapat penjelasan, korban malah kembali mendapat pukulan bonus dari RA dan mengenai kepala bagian kanan.
Tidak terima dengan perlakuan RA, Chandra pun memutuskan untuk melapor kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan laporan tersebut. Ia sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, karena sebelumnya sudah ada penegasan bahwa tidak ada lagi kegiatan penutupan jalan di setiap desa/kelurahan.
“Kami menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut karena sebelumnya sudah ada penegasan bahwa tidak ada lagi kegiatan penutupan jalan di setiap desa/kelurahan, terlebih kasus tersebut sudah merupakan tindak pidana.” ungkap Kasubag.
Rusman menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di jalan pintu masuk desa/kelurahan harus mengikuti Protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan Alat Pengaman Diri (APD) yang dilakukan bersama tim medis, bukan dengan melakukan blokade jalan.
“Apabila ditemukannya lagi blokade jalan oleh warga, segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Tim Anoa Polres Kotamobagu, di nomor 0852 5630 8686,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini pun sudah dalam penanganan pihak penyidik Polsek Lolayan, dan rencananya hari ini Senin (20/4/2020) akan dilakukan pemeriksaan korban serta saksi-saksi.
(*/Nisar)



