Tahlis: Penerima Program RLH Harus Benar-benar Layak
BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmobg), Senin (29/4/2019) menggelar sosialisasi bagi masyarakat penerima bantuan, peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH). Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang.
Dalam penyampaiannya, Sekda mengatakan ada 690 RTLH yang akan dibangun oleh Pemkab Bolmong.
“Penerima RLH harus memenuhi persyaratan, seperti rumahnya benar-benar tidak layak, serta pendapatan perbulannya di bawah upah minimum provinsi (UMP),” ujar Tahlis.
Prosedurnya, penerima mendapatkan uang tunai ke rekening mereka.
“Tapi mencairkannya harus disertai nota oleh toko bangunan sebagai bukti pembelian bahan bangunan. Kalau pengerjaannya nanti per kelompok,” ungkapnya.
Menurutnya, kualitas bangunan untuk RLH benar-benar layak dan tidak asal jadi.
“Bantuan ini harus tepat sasaran, dan bangunannya harus berkualitas baik, karena saya tidak ingin ada bangunan yang asal jadi,” katanya
Menurut Tahlis, penerima bantuan RLH harus by name by address, dan menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial.
“Untuk anggarannya berasal dari APBD 2019,” jelasnya.
Sementara itu, tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, pihak Dinas PKP, pihak perbankan, serta calon penerima RLH.
(agung)



