Hukrim & Peristiwa

Tim Resmob Kotamobagu Tangkap TSK Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu melalui Reserse Mobil (Resmob) yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP. M. Aswar Nur, berhasil Menangkap NK Alias Nof (53), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui korban yang masih berumur 7 tahun itu adalah anak dari seorang Pendeta, dan TSK adalah seorang Kostor ‘Pekerja di Gereja’ yang berdomisili di Kecamatan Kotamobagu Timur.

TSK melakukan aksinya di Kecamatan Kotamobagu Timur, dan TSK ditangkap oleh Tim Resmob Kotamobagu dikediamanya, yang beralamat di desa Poigar Nanasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Selasa, (2/4/2019) pukul 10:55 WITA.

Sampai berita ini ditayangkan Kasat Reskrim AKP. M. Nur Belum bisa memberikan keterangan terkait kasus ini.

(nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button