Gaji Naik 5 Persen, PNS Mulai ‘Mandi’ Duit
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai diterima pada April 2019. Tak hanya itu, selisih gaji pada bulan Januari hingga Maret juga saat ini sudah mulai dihitung dan akan segera dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan,
kenaikan Gaji Pokok sebesar 5 persen sudah berlaku bulan April ini.
“Jika sebelumnya gaji pokok PNS terendah yakni golongan 1A masa kerja 0 tahun Rp 1.486.500, sekarang menjadi Rp 1.560.800 atau naik Rp 74.300, tertinggi adalah Golongan 4D masa kerja 32 tahun awalnya Rp 5.392.200, naik menjadi Rp 5.661.700 atau selisih Rp 269.500,” terangnya.
Inontat menjelaskan, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
“Perubahan gaji terakhir sesuai PP Nomor 30 tahun 2015, jadi gaji PNS naik dalam kurun waktu 4 tahun,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk penyesuaian kenaikan gaji 5 persen juga berlaku pada tunjangan istri yang bersangkutan10 persen dan anak 2 persen dari gaji pokok juga ikut naik.
“Kenaikan gaji sudah disesuaikan sejak bulan April ini dan setelah semua gaji di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbayarkan, akan dihitung selisih pembayaran gaji dan tunjangan istri serta anak Januari hingga Maret, kemudian dibayar,” jelasnya.
(me2t)



