Bolmong

Kasus Cabul, Oknum Guru SMP Dipecat

BOLMORA.COM, BOLMONG – Seorang pria berprofesi sebagai guru, menambah panjangnya daftar nama pemecatan terhadap Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kali ini, pemecatan dilakukan terhadap oknum guru, yang berinisial MP alias Mas (39). MP diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya. Akibat perbuatannya, MP pun dipecat dari profesinya sebagai guru ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), Umarudin Ambah, saat ditemui BOLMORA.COM mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses pemecatan kepada oknum guru tersebut.

“Kita sementara proses pemecatan terhadap oknum guru tersebut, karena terlibat kasus pencabulan beberapa waktu lalu,” ujar Amba. Rabu (02/04).

Dikatakan Ambah, bahwa proses pemecatan terhadap oknum guru ini harus dilakukan, berdasarkan surat putusan tetap pengadilan.

“Putusan pengadilan harus dipecat, berdasarkan putusan itu, pemecatan sedang di proses pada bidang disiplin, dan putusan tersebut menjadi dasar BKPP,” jelasnya

Menurutnya, tahun ini pemecatan ASN ada beberapa orang. Selain oknum guru itu, masih ada beberapa ASN yang juga akan dipecat.

“Bahkan masih ada beberapa ASN bisa menyusul untuk dipecat, tapi masih melalui sidang kode etik terlebih dahulu,” tandas Amba.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolmong, Renty Mokoginta membenarkan pemecatan oknum guru SMP Poigar tersebut.

“Ya, benar oknum guru tersebut kena sanksi pemecatan, dan proses pemecatan tersebut sesuai putusan pengadilan,”singkatnya

Sementara itu, salah seorang wali murid dari di sekolah tersebut, merasa sangat prihatin dan khawatir atas kejadian ini.

“Tentu ini membuat kita para orangtua murid menjadi khawatir, bahwa guru yang dianggap sebagai pengganti orang tua di sekolah, yang seharusnya menjadi pelindung anak tersebut, malah menjadi predator,”ungkapnya

Diketahui, sejak Tahun 2017, daftar oknum ASN yang dipecat totalnya ada 9 orang ASN. Dan di Tahun 2018, juga ada 9 orang ASN yang dipecat, 7 orang karena Tipikor dan sangsi 2 disiplin. Sementara Tahun 2019 beberapa ASN masih dalam di proses. (Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button