1.000 Izin UMKM di Bolmong Diterbitkan
BOLMORA, BOLMONG – Sejak menjabat Kepala Dinas Ofir Ratu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah melahirkan program yang terbaru, yakni penerbitan 1.000 izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun persyaratan pengurusan izin UMKM, yakni fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy NPWP, dan surat keterangan usaha dari sangadi.
“Semua dokumen ini diajukan ke camat, yang kemudian camat menerbitkan izin usaha mikro dalam tiga rangkap. Masing-masing untuk pelaku usaha, arsip kecamatan dan satu untuk tembusan di Dinas Koperasi dan UKM Bolmong,” Ofir, Senin (30/4).
Menurutnya, berkas tersebut nantinya akan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Apabila sudah diinput di-SIKP, maka para pelaku UMKM sudah bisa mengajukan permohonan kredit di bank pemerintah dan lembaga keuangan pemerintah.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa kami tidak menyalurkan dana untuk kredit, dan tidak ada penerbitan sertifikat. Ini harus dipahami, karena ada pemahaman yang keliru jika izin yang di keluarkan oleh camat akan diganti dengan sertifikat oleh kepala dinas tanpa mengikuti pelatihan,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku usaha atau wirausaha pemula yang sudah memiliki izin usaha dari camat, wajib mengikuti Diklat, pelatihan dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Gunanya untuk mendapatkan sertifikat sebagai pelengkap dan persyaratan utama saat menerima bantuan pengembangan usaha, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten lewat APBD yang diusulkan saat Musrenbang,” papar Ofir.(agung)



