Kotamobagu

Dari 33 Desa dan Kelurahan, Baru 12 Karang Taruna yang Ada SK

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Masih 21 Karang Taruna tingkat desa/kelurahan di Kota Kotamobagu belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Sangadi maupun lurah diwilayahnya masing-masing, sehingga berimbas pada pembinaan dan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu terus menggenjot legalitas organisasi kepemudaan tersebut sebagai garda terdepan penanggulangan masalah sosial di Kotamobagu.

“Kami berharap agar tahun ini seluruhnya sudah mendapatkan SK. Ini penting bagi mereka untuk berbagai urusan yang menyangkut keorganisasiannya, SK juga adalah salah satu persyaratan untuk menerima bantuan dari Kemensos,” ujar Kepala Dinsos Kotamobagu Sarida Mokoginta, Senin (24/4/2018) siang tadi.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Dinsos untuk hal tersebut hanya sebatas himbauan saja. Sementara yang memiliki kewenangan memberikan SK tersebut adalah sangadi/lurah masing-masing.

“Hingga saat ini dari 33 desa/kelurahan, hanya 12 karang taruna yang telah lengkap memiliki SK, diantaranya Kelurahan Kotabangon, Motoboi Besar, Motoboi Kecil, Mongondow, Matali, Kobo Besar, Kotabangun, Motoboi Besar, Motoboi Kecil, Mongondow dan Kobo Besar, Matali, Mogolaing, Mongkonai, Gogagoman dan Desa Tabang,” urai Sarida.

Sementara itu Lurah Gogagoman Vanny Pudul mengungkapkan, terkait dengan pemberian SK, sesuai dengan Permensos (Peraturan Mentri Sosial) dan merupakan kewajiban sangadi/lurah memberikan SK tersebut kepada mereka.

“Hal itu sudah ada aturannya, Karang Taruna bisa mendapatkan bantuan apabila legitimasinya ada,” ungkap Vanny.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button