BPK Mulai Lakukan Audit Rinci di Kota Kotamobagu
BOLMORA,KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mulai mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2017. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 40 hari kedepan, terhitung sejak Senin (9/4/2018) kemarin sampai (18/5/2018).
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, kedatangan BPK RI Perwakilan Sulut ini terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkot tahun anggaran 2017.
“Mulai Senin kemarin mereka disini, untuk melakukan audit,” ujarnya, Selasa (10/4/2018).
Adnan meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu, untuk secepatnya menyiapkan semua berkas laporan dan sesegera mungkin melakukan perbaikkan materi data terkait permintaan data oleh tim pemeriksa.
“Secepatnya untuk mengevaluasi semua kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Diharapkan kepada seluruh SKPD untuk bisa bekerja sama dengan tim pemeriksa saat pemeriksaan berlangsung.
“Mohon kerja sama dari semua SKPD. Dan untuk tim pemeriksa, jangan segan-segan untuk menyampaikan kritikan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan permintaan tim dan anggota,” tandas Adnan.
Terpisah Tutus Sulfani Sulaeman, selaku Ketua Tim Pemeriksa mengatakan, pemeriksaan terinci kali ini adalah rangkaian terakhir dari tiga pemeriksaan LKPD Pemkot Kotamobagu.
“Kita periksa laporannya, apakah sudah wajar dalam hal material atau belum. Selain itu, kita lihat apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,” jelasnya.
Dijelaskan, ada tujuhlaporan yang menjadi kewajiban Pemkot Kotamobagu untuk diberikan kepada kami, yakni laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Lima laporan kompilasi dari tingkat SKPD. Dua laporan yang tidak masuk tingkat SKPD, yakni laporan perubahan SAL dan laporan arus kas. Sebab, ini merupakan laporan dari Bendahara Umum Daerah (BUD),” ungkap Tutus.
Ia berharap kepada seluruh SKPD agar pada saat pihaknya melakukan permintaan keterangan atau dokumen bisa segera dan menyeluruh.
“Ketika kami panggil staf atau pejabat tersebut tidak terpantau. Jadi kami harap, saat staf atau pejabat tersebut melakukan tugas luar agar segera melapor ke Inspektorat.Hal ini dimaksudkan agar kami bisa melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan tersebut,” paparnya.(**/me2t)



