Petugas Agama Terima Tunjangan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial, mulai menyalurkan insentif untuk triwulan I tahun 2018, kepada para petugas agama masing-masing desa/kelurahan, dan Selasa (3/4/2018) kemarin, mulai menandatangani dokumen yang dijadikan syarat pencairan dana lewat rekening bank.
Menurut salah satu guru mengaji asal Kelurahan Matali Uli Bara, dia bersama rekannya sudah menandatangani dokumen untuk penyaluran insentif yang akan ditransfer lewat rekening bank.
“Kami telah menandatangani dokumen. Penyaluran insentif sudah lewat rekening masing-masing,” ujarnya.
Uli mengaku sangat senang dan mengapresiasi Pemkot Kotamobagu, yang telah merubah sistem pembayaran insentif petugas agama dan guru mengaji.
“Kami tak perlu repot mengantre untuk menerima insentif. Dengan ditransfer melalui rekening bank sangat memudahkan, dan kami bisa mengecek kapan saja, di mana saja lewat kartu ATM,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Adin Mantali mengatakan, untuk tahun 2018 ini, dari jumlah insentif petugas agama berjumlah Rp400.000, dan guru mengaji Rp300.000, naik menjadi Rp500.000, yang pembayaranya setiap triwulan.
“Kenaikan insentif para petugas agama dan guru mengaji adalah bagian dari kebijakan Pemkot, dalam hal ini wali kota untuk mendorong program keagamaan di Kota Kotamobagu,” ungkapnya, Rabu (4/4/2018).
Diketahui, sebanyak 176 orang petugas agama dan 88 guru mengaji yang ada di desa, insentifnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di desa masing-masing. Sedangkan 162 orang guru mengaji dan 424 orang petugas agama kelurahan, pembayarannya tetap di Bagian Kesos.(me2t)



