Boltim

Pemkab Boltim Menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2017 ke BPK

BOLMORA, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penyerahan dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Senin (2/4) kemarin. Dari pihak Pemkab Boltim sendiri, diwakili olah Wakil Bupati Rusdi Gumalangit, yang langsung menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut Tangga Muliaman Purba, setelah penandatanganan berita acara penyerahan.

Inspektur Daerah Pemkab Boltim Meike Mamahit, yang turut pada kegiatan tersebut mengatakan, LKPD adalah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Boltim pada tahun 2017. Setelah penyerahan LKPD, akan dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK, sebagai lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang baru berakhir pekan lalu.

“Mereka akan berada di daerah tanggal 12 April, untuk melakukan pemeriksaan rinci selama kurang lebih 40 hari ke depan,” ungkapnya.

Ia mengaku optimis Pemkab Boltim akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya, karena data-data yang diminta pihak BPK sebagian telah dipenuhi.

“Mudah-mudahan SKPD tetap kooperatif, karena itu sangat berpengaruh,” imbuh Meike.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56, yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan gubernur/bupati/wali kota, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Selanjutnya, LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan bendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia berharap, LKPD yang disusun pemerintah telah sesuai dan memenuhi empat aspek tersebut.

“Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah,” urai Purba.(ayax vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button