Nasional

Permberlakukan PMK No 50/2017 Diharapkan Dapat Menekan SiLPA Tahun Ini

BOLMORA, NASIONAL – Pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.07/2017, yang ditandatangani Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati, pada 4 April 2017 lalu diharapkan dapat menekan serta memperbaiki penyerapan dan pelaporan anggaran pemerintah daerah (Pemda) di tahun 2017 ini.

Dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo, PMK tersebut lebih ketat dalam mengatur waktu penyampaian laporan persyaratan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemda dan waktu penyaluran TKDD oleh pemerintah pusat.

“Sebagai catatan, pada akhir tahun lalu SilPA mencapai Rp83,5 triliun, atau lebih rendah dari posisi awal tahun 2016 yang mencapai Rp100 triliun lebih. Nah, dengan skema baru, pastinya saya yakin dana SiLPA akan jauh lebih kecil. Artinya dana yang ada bisa digunakan secara efektif dan teratur, serta bisa tersebar per bulan atau per kuartal,” ungkap Boediarso, Kasmis (13/4/2017).

Boediarso mencontohkan, dalam peraturan sebelumnya, pemerintah belum mengatur batas waktu penyampaian laporan persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik oleh pemda. Namun dalam PMK Nomor: 50/2017 ini, pemerintah pusat mengatur bahwa penyampaian laporan persyaratan tersebut paling lambat 31 Maret untuk kuartal I, 30 Juni untuk kuartal II, 30 September untuk kuartal III, dan 15 Desember untuk kuartal IV.

“Kemudian, dalam beleid baru, pemerintah juga mengatur waktu pencairan DAK fisik, yaitu Februari-30 April untuk kuartal I, April-31 Juli untuk kuartal II, Juli-31 Oktober untuk kuartal III, dan Oktober-31 Desember untuk kuartal IV,” urainya.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur penyaluran DAK fisik harus berdasarkan pencapaian penyerapan anggaran periode sebelumnya, dan capaian output penggunaan anggaran.

“Misalnya, DAK fisik kuartal III sebesar 25 persen dari total pagu sepanjang tahun anggaran baru akan disalurkan jika penyerapan DAK fisik kuartal II sudah mencapai 75 persen, dengan capaian output kegiatan DAK fisik per bidang sampai dengan kuartal II minimal 30 persen,” jelas Boediarso.

Menurutnya, jika pemda tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka anggaran DAK fisik daerah akan hangus. Sebab, pemerintah pusat tidak bisa menyalurkan anggaran tanpa memenuhi norma pemeriksaan akuntansi.

“Kalau saya menyalurkan sesuatu tidak sesuai dengan PMK pasti saya akan kena pemeriksaan, karena itu nantinya akan menjadi temuan,” ujarnya.

Boediarso mengingatkan dana TKDD yang menganggur merupakan beban pemerintah pusat. Pasalnya, sebagian TKDD dibiayai utang yang notabene mengharuskan pemerintah untuk membayar bunganya.

“Sehingga itu diharapkan, dengan mekanisme TKDD yang baru, penyerapan belanja pemda akan lebih cepat dan teratur. Hal itu akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah, hingga pada akhirnya memajukan kegiatan ekonomi masyarakat,” imbunya.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah pusat menganggarkan TKDD sebesar Rp764,9 triliun, yang terdiri dari transfer ke daerah Rp704,9 triliun dan dana desa (Dandes) sebesar Rp60 triliun. Dan per Kamis kemarin, pencairan TKDD telah mencapai Rp197,5 triliun.(cnn/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button