Bolmong

PT COCNH Diduga Melakukan Pelanggaran, DPRD Bolmong Bentuk Tim Pansus

BOLMORA, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus), terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sement, PT.CONCH dan Sulenco.

Semenjak berinvestasi di Bolmong, PT.COCNH selalu menimbulkan polemik, dan dinamika yang kurang sedap dikalangan masyarakat. Mulai dari permasalahan perizinan, pengambilan material galian C, dan penggunaan tenaga asing dengan paspor turis menjadi sorotan berbagai pihak.

Meski demikian, hingga kini perusahaan tersebut masih tetap melakukan aktifitas operasional normal, layaknya tidak ada masalah apapun.

Namun kenyataan berbicara lain, ratusan warga lingkar tambang kembali melakukan aksi demo, mereka meminta agar DPRD memberikan rekomendasi pemberhentian aktivitas perusahaan, saat melakukan aksi demo di kantor DPRD Bolmong, Lolak.

DPRD akhirnya membentuk Pansus, dengan maksud dapat menyelesaian kasus-kasus yang disampaikan ratusan pendemo, Jumat , 07 April 2017, kemarin.

Melalui Ketua Komisi I Dekab Bolmong, Yusra Alhabsyi SE, mengatakan, DPRD akan membentuk pansus, untuk memfasilitasi aspirasi rakyat. Terlebih perusahaan diduga melakukan pelanggaran.

“ Pertama bahwa mereka belum memiliki ijin pertambangan. Pelanggaran kedua, bahwa PT Conch dan anak perusahaan lainnya dibawah conch, telah melakukan perekrutan tenaga asing secara illegal, dan selisih itu ada sekira 203 pekerja asing,” ketus Yusra, yang akrab disapa ucan.

Menurutnya, perusahaan telah melakukan kejahatan, dengan merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui mobilisasi galian C, tanpa ijin.

“Tempat-tempat yang mereka ambil galian C tidak berijin. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian daerah, bukan hanya ratusan juta, bahkan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” bebernya.

Sehingganya itu, Pihaknya telah meminta kepada Instansi terkait untuk menyurat ke Pihak berwajib agar segera menindak lanjuti, dan menghentikan aktivitas PT Conch di pelabuhan Jeti Khaiya. Serta meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut melakukan penertiban.

“ Pelabuhan itu tidak ada Ijin pembangunan dari BLH Provinsi, maka kami minta segera dilakukan Police line. Kami juga mendesak pihak Pemprov sulut untuk segera melakukan peneritban kepada TKA illegal yang masih bekerja di PT Conch,” tegasnya.

Aksi demo ini juga diterima beberapa anggota Dekab Bolmong lainnya, nampak hadir, Wakil Ketua Dekab Bolmong, Kamran Muchtar, Musli Manoppo dan Ezra Panese. Mereka berjanji akan segera menindaklanjuti. (Wandy)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button