6 Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Tim Maleo Polres Bolmong
BOLMORA, HUKRIM – Enam pelaku judi kartu remi diamankan Tim Maleo Polres Bolmong, saat berjudi di sala satu kawasan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, Selasa (4/4/2017).
Keenam pelaku diamankan beserta barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai Rp2.816.000, sekitar pukul 15.30 WITA. Enam pelaku tersebut masing-masing SL alias Sukri (28) warga Desa Poyowa Besar, TT Alias Tomy (43) warga Desa Tabang, dan empat pelaku warga kelurahan Pobundayan, yakni SM Alias Sapri (47), AO Alias Amar (50), HP alis Hasby (32), dan IP alias Ibrahim (41).
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, aksi para pelaku tersebut dihentikan petugas berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat ini pelaku dalam proses penyidikan, dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat keenam pelaku judi. Merak akan dikenakan sangkaan pelanggaran pidana 303 KUHP, dan judi adalah penyakit masyakarat yang menjadi atensi kepolisian untuk ditertibkan,” jelasnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran warga yang cepat memberikan informasi kepada aparat terkait adanya permainan kartu yang disertai taruhan.
“Penggerebekan yang digelar TIM Maelo Polres Bomong berjalan lancar, dan para pelaku tak berkutik saat digrebek,” pungkas Hanny.(gito mokoakow)



