KTP Manual Tak Berlaku di Pilwako 2018
BOLMORA, KOTAMOBAGU — Memasuki tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu (Pilwako) 2018 mendatang, warga Kota Kotamobagu yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diminta secepatnya melakukan pengurusan. Pasalnya, untuk KTP manual dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, tidak berlaku lagi. Hal tersebut berdasarkan edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“Jadi, pada Pilkada serentak atau Pilwako Kotamobagu Tahun 2018 mendatang, kita tidak lagi menggunakan KTP manual,” tegas Komisoner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar, Senin (3/4/2017).
Asep menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilihan umum, KPU Kota Kotamobagu sangat berkepentingan dalam proses pemutakhiran data kependudukan melalui e-KTP. Hal itu dimaksudkan agar data pemilih yang muncul nanti berkualitas.
“Ini perlu dipahami dan ini juga perlu disampaikan berulang-ulang kepada wajib pilih bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih. Salah satu ketentuannya yakni dengan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP,” ujar Asep.
Menurutnya, bagi wajib pilih yang belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
“Apabila ada warga yang belum terdata, terekam atau belum memiliki e-KTP, maka sebagai konsekuensi KPU tidak dapat memasukkan sebagai daftar pemilih dan secara otomatis akan dihapus,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan kepada warga Kota Kotamobagu yang sudah memasuki usia pemilih (17 tahun) atau menikah dipastikan sudah terekam dan memiliki e-KTP.
“Karena hanya dengan terekam dan memiliku e-KTPwajib pilih bisa terdaftar sebagai pemilih,” imbuh Asep.(me2t)



