BolselHukrim & Peristiwa

ASN Asal Bolsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rp 391 juta

BOLSEL, Bolmora.com – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan, telah menetapkan ASN berinisial NS asal Bolsel sebagai tersangka kasus penipuan Rp 391 juta.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.han saat konferensi pers di gedung Mapolres, Senin (17/3/2025).

 

“Modus yang digunakan tersangka NA, di mana ia memanfaatkan hubungan dekat antara korban dengan anaknya NS, untuk membangun rasa percaya terhadap korban Wilson Ficrant (WF). Dengan alasan berbagai proyek dan pemberian hadiah untuk pejabat daerah, NA meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang,” ungkapnya.

 

Untuk memperkuat kebohongannya, NA bahkan membuat dan mengirimkan kwitansi palsu sebagai bukti transaksi, sehingga korban terus percaya dan akhirnya mengalami kerugian besar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa transaksi yang dilakukan oleh NA dengan berbagai alasan, antara lain:

 

– 23 April 2023 – Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan atas nama Wakil Bupati Bolsel.

– 4 Mei 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian cenderamata untuk Danrem dan Pangdam.

– 30 Mei 2023 – Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.

– 10 Juni 2023 – Rp 25 juta, alasan pembelian sapi kurban atas nama Kepala Dinas Kesbangpol.

– 13 Juni 2023 – Rp 20 juta, kembali dengan alasan pembelian sapi kurban, kali ini atas nama Kepala Dinas KB.

– 23 Juni 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.

 

Korban, yang terus merasa yakin karena adanya bukti kwitansi palsu, akhirnya mentransfer uang hingga mencapai total Rp 391 juta.

 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan ini, antara lain:

 

– 84 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

– 5 lembar foto kwitansi palsu yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.

– Bukti transfer bank sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama NA.

 

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berulang.

 

Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

 

“Kami masih mendalami bagaimana tersangka menggunakan uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

 

Kasus ini terus diselidiki, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkap semua pihak yang mungkin terlibat dalam penipuan ini.***

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button