KPU Kabupaten Mitra Siap Hadapi Jika Ada Gugatan dari Peserta Pemilu
BOLMORA.COM, POLITIK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sastro Mokoagow, menegaskan pihaknya siap menghadapi apabila ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sastro Mokoagow. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengugkapkan, usai KPU RI menetapkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada 20 Maret 2024, maka peserta Pemilu di semua tingkatan diberi waktu 3×24 jam untuk mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jam 12 malam ini batas terakhir penyampaian gugatan PHPU ke MK. Nantinya MK akan menyampaikan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan menginformasikan ke KPU provinsi maupun kabupaten dan kota. Misalkan untuk Mitra, tidak ada gugatan, maka 3 hari kemudian kami sudah dapat menetapkan perolehan kursi DPRD tingkat kabupaten. Sesuai jadwal, pleno penetapan akan kita laksanakan pada 26-27 Maret,”ungkapnya, Jumat (23/3/2024).
Dijelaskan, meski sudah mendekati batas waktu terakhir penyampaian PHPU di MK, namun pihkanya belum bisa mengetahui apakah ada gugatan untuk KPU Mitra atau tidak.
“Kendati demikian, kami dari Divisi Hukum dan Pengawasan sangat siap jika ada atau tidak PHPU ke KPU Mitra. Kami telah menyiapkan semua data-data yang diperlukan untuk menghadapi gugatan. Mulai dari dokumen fisik C hasil, D hasil kabupaten dan juga notulen saat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten,” tegas Sastro.
(*/Mad)



