Hukrim & Peristiwa

MK Resmi Tutup Permohonan Gugatan PHPU, Rumagit Tegaskan Menunggu Jadwal Sidang

Bawaslu sebagai pemberi keterangan akan bertindak netral tidak berpihak pada siapapun

BOLMORA.COM, SULUT- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi tutup permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu (23/3) pukul 00.00 WIB.

Adapun sesuai Peraturan MK, untuk pengajuan permohonan hanya diberikan waktu 3 ×24 jam untuk Pileg dan tiga hari untuk Pilpres setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh KPU.

Selanjutnya permohonan dari peserta pemilu baik parpol, calon perseorangan dan paslon Pilpres oleh MK akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Berikut hasil Rekapitulasi Permohonan PHPU Sulawesi Utara.

1. Pemohon: Partai Gerakan Indonesia Raya. Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

2. Pemohon: Alfian Bara (Caleg NASDEM)
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil SULAWESI UTARA 4 Tahun 2024

3. Pemohon: Partai Demokrat. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

4. Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

5. Pemohon: Pemohon Partai Amanat Nasional. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utars Tahun 2024

6. Pemohon: RIO VALENTINO PALILINGAN SH (Caleg PDI P). Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil MINAHASA 2 Tahun 2024.
Tindak lanjut atas keenam gugatan tersebut, Bawaslu Sulut melalui salah satu Komisioner Donny Rumagit, Koordinator Divisi Hukum mengatakan MK masih akan melakukan penelitian.

“Terkait kelengkapan dan selanjutnya akan diregistrasi dan akan dilanjutkan dengan sidang MK, itu prosedur di MK,” ucap Rumagit lewat pesan singkat whatsapp, Minggu (24/3/2024).

Pun lanjut Rumagit, Bawaslu Sulut sedang menunggu jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi.

Ditanya bagaimana sikap Bawaslu Sulut mengadapi gugatan itu dijawab tegas Rumagit, “Bawaslu sebagai pemberi keterangan akan bertindak netral tidak berpihak pada siapapun,”tandasnya.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button