DPRD Kota Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat l Penyampaian Ranperda
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu gelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat l penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (24/3/22).
Adapun Ranperda tersebut tentang penyelenggaraan adat, badan usaha milik daerah, serta dana abadi pesantren dan madrasah.
Ranperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor: 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST, didampingi Wakil Ketua Syarifudin J. Mokodongan.
Dalam rapat paripurna itu, Beggie Gobel selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu menyampaikan empat Ranperda inisiatif dewan.
“Dari empat ranperda tersebut, semuanya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Kotamobagu,” kata Beggie.
Kemudian, setelah badan pembentukan peraturan daerah Kota Kotamobagu mencermati ketersediaan naskah akademik, serta penjelasan eksekutif, maka diajukan empat Ranperda.
“Hal tersebut dilakukan agar dapat disetujui oleh pihak Pemerintah Kota Kotamobagu,” tandas Beggie.
(*/Nisar)



