Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang RKPD 2022

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 resmi digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/3/2021).

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Sofyan Mokoginta, musyawarah tersebut mengacu pada tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Ia juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Tahapannya dimulai dari Musrenbang Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang telah digelar tanggal 18 Januari sampai 24 Februari 2021, telah dilaksanakan. Forum Konsultasi Publik tanggal 24 Maret 2021, telah dilaksanakan. Forum OPD tanggal 26 Maret 2021, telah dilaksanakan dan Rabu 31 Maret 2021 hari ini, dilaksanakan Musrenbang tingkat Kota,” ujarnya.

Lanjut Sofyan, sebagaimana proses penjaringan usulan program dan kegiatan tahun 2022 yang telah dilakukan melalui beberapa tahapan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu media sinkronisasi dan penyempurnaan usulan.

“Olehnya diharapkan melalui Musrenbang tingkat Kota Kotamobagu ini, akan diperoleh sinergitas yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan swasta serta segenap stakeholder terkait,” ujarnya.

Ditambahkannya, tujuan diselenggarakannya Musrenbang yakni untuk menampung berbagai masukan dan usulan dari Stakeholder dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kota Kotamobagu tahun 2022, untuk kemudian digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022.

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button