Bolmong

4 Fraksi DPRD Teken Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Dekab Bolmong

BOLMORA.COM, BOLMONG — Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Welty Komaling dihujani kritikan dari empat fraksi DPRD Bolmong. 

Bahkan kritikan tersebut juga disertai adanya penyampaian surat somasi atau petisi tidak percaya. 

Surat yang berisi empat poin tersebut berisi. 

1. Ketidakmampuan oknum ketua DPRD dalam menterjemahkan posisinya sebagai speech of parliament di lembaga. 

2. Dari sikap oknum ketua DPRD Bolmong, memperlihatkan upaya untuk membenturkan Pemkab Bolmong dengan anggota DPRD Bolmong dengan mengabaikan tahapan pelaksanaan reses pada masa sidang I tahun 2021. 

3. Meminta kepada pimpinan PDIP Kabupaten Bolmong untuk mengganti ketua DPRD Bolmong. 

4. Kami sebagai anggota DPRD Bolmong tetap akan melaksanakan reses pada masa sidang I Tahun 2021 

Terkait hal itu juru bicara perwakilan empat Fraksi yang disampaikan Supandri Damogalad Ketua Fraksi PKB Bolmong mengatakan, sikap tersebut keluar karena melihat ketidak sungguhannya Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dalam menjalankan agenda agenda kerakyatan. 

“Konsekuensi atas keputusan Ketua DPRD Bolmong yang mengulur proses reses masa sidang pertama tahun 2021 anggota DPRD Bolmong,” ujarnya. 

Menurutnya, hal itu akan berkonsekuensi kemudian pada para anggota DPRD yang akan melakukan pertanggungjawaban politis dan menyerap aspirasi konstituen. 

“Lewat pernyatan kami ini adalah mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD yang mengulur bahkan terkesan ada sabotase atau membenturkan proses perencanaan antara eksekutif dan legislatif.” ucap Supandri yang didampingi sejumlah anggota DPRD Bolmong. 

Saat ditanyakan awak media, bagaimana sikap dari pimpinan DPRD yang lain, Supandri menjelaskan, terjadi kekosongan kursi pimpinan yang lain dan waktu pelaksanaan yang semakin dekat. 

“Sedangkan pimpinan DPRD lain, yang satu sudah meninggal dan satunya lagi ada urusan keluarga. Maka dengan kondisi itu tidak ada pimpinan lain di sini,” ujarnya. 

Sementara menurutnya  batas waktu proses perencanaan ini sudah dekat. 

“30 Maret 2021 itu adalah wujud dari proses perumusan rancangan awal RKPD Bolmong.” Bebernya. 

Bahkan menurutnya, jika masa reses ini tidak dilaksanakan, maka tanggung jawab sebagai anggota DPRD kepada konstituen tidak ada 

“Ini ruang yang boleh kami lakukan untuk menyerap aspirasi dalam rangka mewujudkan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) untuk masuk dalam perencanaan daerah. Kalau Ketua DPRD  tidak melaksanakan ini harus disikapi oleh anggota DPRD lewat Fraksi. Kalau kami tidak melaksanakan itu maka ruangan sebagai anggota DPRD yang memiliki hak menyerap aspirasi dan mengajukan pokir tidak ada lagi.” Terangnya. 

Sementara itu Ketua Fraksi Nasdem Masri Masenge menyampaikan hal sama. 

Menurutnya waktu yang dimiliki anggota DPRD dalam menyerap aspirasi dan kemudian dibawah dalam RKPD sudah sangat pendek 

“Kenapa kemudian kami mengambil langkah ini sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PKB, karena deadline waktu yang diberikan Pemkab Bolmong hanya 30 maret 2021.  Dan, terkesan Ketua DPRD tidak mau melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD.” Tambah Masri. 

Ia menyebut, para anggotanya inginkan minggu ini sudah harus melakukan reses. 

Setelah dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD kalau anggaran untuk reses sudah tersedia, saat ini masih dalam proses. 

Sementara itu, Ketua DPRD Welty Komaling mengatakan, kegiatan sudah berbenturan dengan kegiatan acara bimtek internal Partai PDI Perjuangan di Jakarta. 

“Saya pun sampaikan ke mereka, kita agendakan reses supaya tidak berbenturan dengan acara partai, karena kami masih ke luar daerah, nanti kita agendakan setelah kami pulang,” tuturnya. 

Meski begitu kata dia, permintaan mereka untuk melakukan konfirmasi ke Bappeda, Ia layani. 

“Tapi dengan segala hormat, saya sudah minta maaf karena belum bisa hadir, karena masih ada acara internal partai di Jakarta yang tidak bisa diwakilkan,” bebernya. 

Bahkan menurut Welty, ia menyampaikan masukan kalau bisa hari Jumat pekan ini, mereka melaksanakan Banmus. 

“Karna Banmus itu nda bisa diambil alih. Kalau saya tidak ada, saya bisa didelegasikan ke wakil ketua, itupun wakil ketua belum bersedia,” katanya. 

Lanjutnya, semua anggota DPRD punya hak melakukan reses, tapi pertanyaannya, apakah siap menerima reses tanpa anggaran. Sementara biaya reses ini lumayan banyak. 

“Saya tanya ke Sekwan, katanya akan diproses. Saya sampaikan proses saja dulu kalau sudah ada anggarannya baru kita agendakan, sampai hari ini belum cair anggarannya,” ujarnya. 

Ia pun menjelaskan, reses itu diatur. Ada masa sidang pertama, masa sidang kedua, dan masa sidang ketiga. 

“Nah hasil reses itu nanti kita jadikan buah-buah pikiran. Tidak reses pun tidak masalah, karena anggota DPRD itu punya pokok-pokok pikiran, reses itu teknis. Boleh mengumpulkan orang, boleh juga pokir-pokir itu ditemui saat bertemu dengan masyarakat, atau adanya laporan masyarakat,” ujarnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketersediaan anggaran untuk reses, Sekwan DPRD Bolmong Yahya Fasa menjelaskan, dari sekretariat DPRD untuk anggaran sudah dibahas dan sudah dipersiapkan di tahun 2020-2021. 

“Dan secara administrasi kami sudah laksanakan itu, tapi kendala hanya persoalan dari kesiapan para anggota DPRD dalam melaksanakan reses,” jelasnya. 

Seharusnya, menurutnya sudah bisa dilaksanakan reses karena tak ada kendala. 

“Tak ada permasalahan dari sekretariat hanya komunikasi saja antara pimpinan dan anggota DPRD,” tandasnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button