Tewasnya Siswi SMP di Buol Akibat Dibunuh dan Diperkosa
BOLMORA.COM, BUOL – Tewasnya siswi SMP kelas 3 di Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol yang mayatnya ditemukan di bawah pohon kelapa oleh warga di Desa Ilambe pada Februari lalu, akhirnya terkuak. Korban ternyata di Bunuh dan diperkosa.
Demikian dikatakan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo dalam keterangan persnya, saat gelar konferensi pers, Selasa kemarin. Terduga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosa berinisial AY (20) adalah tetangga korban AP (15).
Kapolres menjelaskan, kronologi pelaku melakukan aksinya kali pertama menghubungi dan menjanjikan akan memberikan cincin agar korban mau bertemu pelaku dibelakang rumah neneknya. Setelah bertemu dilokasi, AY mulai melancarkan aksinya mengajak AP berhubungan badan namun ditolak.
Karena ditolak pelaku kesal dan menganiaya korban hingga tewas. Sebelumnya korban sempat memberikan perlawanan saat dipaksa.
“Pelaku memukul berulang kali pada bagian wajah kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan jaketnya sendiri hingga korban meninggal dunia,”terang Kapolres.
Lanjut Kapolres menuturkan, mengetahui korban tewas pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara merusak dan membuang handpone korban dijembatan Desa Tuinan, termasuk kayu yang digunakan memukul kepala korban dilempar kesemak-semak sekitar TKP.
“Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 saksi termasuk keluarga korban akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan dirumahnya tanpa adda perlawanan,”terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan cabul anak dibawah umur dan pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup dan/atau hukuman setidaknya 20 tahun penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam 76D jo pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (5) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PP penggangit UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU jo pasal 340 KUHP subs pasal 333 KUHP.
Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu hukuman mati/seumur hidup dan/atau hukuman setidaknya 20 tahun penjara,”tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP kelas 3 di Kecamatan Lakea ditemukan tewas dibawah pohon kelapa oleh warga di Desa Ilambe pada Rabu (17/02/21). Kabar penemuan penemuan mayat itu langsung tersebar luas dan menghebohkan nitizen Kabupaten Buol disejumlah sosmed (WhatsAPP dan Facebook).
(Syarif)



