Kotamobagu

12.859 Bangunan di Kotamobagu Belum Miliki IMB

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Lebih dari 50 persen bangunan di Kota Kotamobagu, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut diungkapan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Adnan Pratama Mokodompit.

Dirinya mengatakan, sebanyak 12.850 Bangungan di Empat Kecamatan di Kota Kotamobagu belum Memiliki IMB. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan data terakhir di 2019.

“Dari jumlah bangunan keselurahn di kotamobagu sebanyak 24.508 bangunan, lebih dari setengah belum mengantongi IMB, yakni sebanyak 12.850 atau 52,43 persen,” ungkap Adnan

Dia menyebutkan, proses pendataan tersebut dilakukan terhadap berbagai bangunan, termasuk rumah tinggal, pasar modern, tempat ibadah, rumah sakit, dan lain-lain. Dari Empat Kecamatan di Kotamobagu, yang paling banyak belum memiliki IMB yaitu Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Kotamobagu barat paling dominan bagunanan yang belum ber IMB, karena populasi yang banyak penduduknya, tentu bangunan perumahan dan tempat-tempat usaha juga banyak yang belum ber IMB,” terangnya

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat segera melakukan pengurusan IMB khususnya bagi para pelaku usahan.

“Masyarakat diharapkan dapat mengurus IMB itu,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo menambahkan untuk pengurusan IMB, masyatakat cukup melengkapi sejumlah persyaratan administrasinya.

“Yakni gambar dena bangunan yang akan dibangun, dan sertifikat kepemilikan tanah atau kwitansi jual beli yang diketahui oleh kelurahan/desa,” jelasnya

(*/Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button