Bolmong

Pemkab Bolmong Lakukan Sidak di PT Conch

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama dengan instansi-instansi terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pelabuhan PT Conch North Sulawesi Cemen (PT CNSC).

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat lingkar tambang terkait aktivitas kapal asing di pelabuhan pelabuhan tersebut, Kamis (26/03/2020).

Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, saat dikonfirmasi mengatakan, sidak tersebut bertujuan untuk memantau langsung aktivitas keluar – masuknya kapal Asing di pelabuhan PT. CNSC.

“Sidak ini dilakukan berkaitan dengan pencegahan Covid-19,” ujarnya saat ditemui.

Dijelaskannya, dalam sidak tersebut dilakukan juga pemerikasaan terhadap para ABK kapal. Dati hasil pemeriksaan tidak ditemukan ABK yang menunjukkan gejala mengidap Covid 19.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ada gejala codiv 19 kepada ABK. SOP yang digunakan dalam pemeriksaan ABK tersebut, terkait suhu tubuh yang lebih dari 37 derajat, tetapi dalam pemeriksaan tadi, tidak ada ABK yang ditemukan seperti itu,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Labuang Uki, KKP Kelas III Bitung, I Komang Ardika mengatakan, dalam pengawasan terhadap kapal asing yang dilakukan pihaknya di pelabuhan PT CNSC, sudah sesuai SOP.

“Kami melakukan pengawasan sesuai SOP, untuk kapal asing sendiri, 3 hari sebelum tiba agennya harus memasukkan laporan kepada kami, yakni LK3. Selanjutnya, ketika kapal sudah tiba, masih dalam posisi berlabuh, mereka akan melapor kembali untuk kami periksa,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan ini, pihaknya melakukan penyemprotan Disinfektan di seluruh ruangan kapal, dan melakukan pengukuran suhu badan sebagaimana standar SOP dari WHO.

“Setelah kami periksa dan kami nyatakan steril, baru kami ijinkan pihak imigrasi dan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan itu selesai, maka kami baru mengijinkan kapal tersebut untuk bersandar di pelabuhan PT CNSC,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun telah diijinkan sandar, masih ada ketentuan yang harus ditaati oleh pihak Kapal Asing tersebut.

“Jadi, ketentuan yang harus ditaati, yakni, para ABK Kapal tidak di izinkan untuk turun dari kapal, mereka diintruksikan untuk berada di anjungan kapal, dan belum bisa langsung berbaur dengan para buruh-buruh yang ada di pelabuhan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, setiap aktivitas kapal asing di pelabuhan PT CNSC tidak pernah lepas dari pantauan dan pengawasan pihaknya.

“Kita selalu kroscek keberadaan kapal Asing yang sandar di pelabuhan PT CNSC, dan pihak PT CNSC pun selalu terbuka atas pengawasan ini, karena pengawasan yang kami lakukan selama ini, berdasarkan SOP yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Tim yang turun dalam sidak tersebut, yakni, Asisten 1 Setda Bolmong, Sekretaris dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Anggota DPRD Bolmong, Polsek Bolaang dan Polsek Lolak, Koramil Bolaang dan Koramil Lolak, pihak Imigrasi serta KKP Kelas III Bitung wilayah kerja Pelabuhan Labuang Uki.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button