ASN Bolmong Mulai Work From Home

BOLMORA.COM, BOLMONG — Penyebaran covid 19 atau virus corona belakangan ini cukup mengkhawatirkan, sehingga mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (23/03/2020), telah mengeluarkan surat edaran bernomor : 800/B.03/BKPP/140 pemberitahuan sifatnya penting tersebut kepada pimpinan OPD.
Kepala BKPP Umarudin Amba mengatakan, pemberlakuan pemerintah terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN Bolmong, mengacu pada surat edaran Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan covid 19 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah daerah.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honorer Kategori II dan THL, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai pada tanggal 31 Maret 2020,”katanya.
(Agung)



