Data ASN Bolmong Mulai Diinput ke Aplikasi e-Disiplin
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan penginputan data Aparatur Sipil Negara (ASN) di sistem aplikasi elektronik disiplin (e-Disiplin).
Hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk mengantisipasi perintah kerja di rumah untuk para ASN ditengah arus isu global Virus Corona.
“Aplikasi e-Disiplin sudah 95%. Hari ini Diskominfo dan BKPP mulai melakukan penginputan data ASN, Setelah itu baru dilaunching.” Kata Kepala Dinas Diskominfo Bolmong Parman Ginano.
Dijelaskannya, e-Disiplin disiapkan jika ASN harus bekerja di rumah, ini berdasarkan surat edaran Kemenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Untuk mengetahui kehadiran dan memantau kerja ASN yang bekerja di rumah bisa dilakukan dengan sistem kami. Aplikasinya juga sudah siapkan aplikasi melalui smartphone, melalui aplikasi situ diketahui keberadaan ASN tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, kedepan Diskominfo bersama BKPP Bolmong akan menambah fitur Aplikasi e-Disiplin ini dengan menyajikan lima menu utama, yaitu menu absensi, yang menampilkan data pegawai di seluruh OPD dan data atasan langsung. Menu absensor OPD digunakan oleh setiap absensor OPD untuk mengubah status pegawai. Menu peringkat OPD yang menampilkan pesentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja. Menu sanksi, yang secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi bagi setiap ASN secara real time. Dan yang terakhir Menu regulasi, di mana pada menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin ASN.
“Nantinya selain pimpinan, aplikasi ini juga dapat diakses oleh masyarakat, yang ingin melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan ASN melalui web pemda e-disiplin.bolmongkab.go.id/pegawai,”ujarnya
Sementara itu Sekretaris BKPP Abdussalam Bonde menyebutkan, aplikasi e-Disiplin ini dirancang dalam rangka memudahkan trio pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda) dalam melakukan pengawasan disiplin ASN secara real time, yang dapat diakses di mana dan kapan saja.
”Aplikasi ini nantinya akan mempermudah Trio Pimpinan Daerah melakukan pengawasan karena kehadiran akan terjangkau dengan muda lewat jaringan,” ucap Bonde.
Ia juga mengatakan ketidakhadiran dan keterlambatan jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010.
“Nantinya tetap ada tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin, karena ada notifikasi atau peringatan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin jam kerja,”ujarnya.
Ia berharap sistem tersebut dapat meningkatkan pengawasan disiplin ASN serta memudahkan pejabat melakukan pembinaan kepegawaian di masing-masing OPD. Karena menurut dia pembinaan disiplin ASN selama ini mengalami kendala karena belum adanya sistem yang mudah diakses keseluruhan ASN Bolmong.
“Kalau kedisiplinan dapat meningkat tentu kemandirian dan kualitas ASN dalam pelayanan untuk masyarakat juga meningkat nantinya,” ujarnya.
(Agung)



