Tiga Komisi DPRD Bolmong Gelar Rapat Dengar Pendapat
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Selasa (10/3/2020). Dalam RDP tersebut, keluhan masyarakat didengar dan ditindak lanjuti, aspirasi masyarakat ditampung, saat itu pula kinerja pemerintah Bolmong diukur.

Tiga komisi melakukan pembahasan di ruangan berbeda, sejak pagi hingga sore kemarin, yang dikawal langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Ada berbagai hal dibahas dalam RDP yang digelar maraton tersebut.
Kesempatan pertama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolmong. Berikutnya, Komisi I bersama Komisi III menggelar RDP di ruang Komisi III, pada kasus sertifikat tanah di SMP Maelang.

Dalam tuntutannya, ahli waris mengingatkan kembali bahwa tanah yang dibangunkan gedung sekolah SMP Maelang tersebut, berada di atas tanah milik orang tua mereka. Namun, dalam rapat yang dipimpin Komisi I Marthen Tangkere itu, didapati temuan baru bahwa ternyata bangunan SMP Maelang yang menjadi sengketa itu, memiliki sertifikat tanah.
“Apalagi, ada kwitansi hibah dari pemilik tanah, beberapa puluh tahun silam sebelum dibangun gedung tersebut,” kata Marthen, yang diaminkan anggota Komisi III Zulhan Manggabarani.
Akhirnya, DPRD Bolmong mengaku sengketa tanah yang terjadi di desa tersebut sudah dianggap selesai, dan dipersilakan jika tidak merasa puas, dilanjutkan ke proses hukum.
“Silakan diperkarakan ke aparat penegak hukum. Bawa ke jalur hukum jika ada temuan baru,” kata dia.

Setelahnya digelar RDP terkait masalah Dana Kelurahan di Kelurahan Imandi, yang dipermasalahkan.
Dalam diskusinya, dituntut mengenai tidak dikeluarkannya anggaran dari Dana Kelurahan di wilayah itu.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, RDP diadakan untuk mendengar pendapat masyarakat serta pihak eksekutif.
“Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai anggota dewan untuk mengawal aspirasi warga,” katanya.
(Advertorial/Agung)



