Kotamobagu

Rumah Makan Sri Rejeki Terancam Ditutup

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Langkah tegas akan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bagi para pelaku usaha yang tidak membayar pajak.

Salah satu yang terancam kena sanksi penutupan tempat usaha adalah Rumah Makan (RM) Sri Rejeki yang berada di kompleks Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Pasalnya, menurut informasi yang didapatkan Bolmora.com, RM SRI Rejeki menunggak pajak Bulan September sampai Desember 2019.

“Awalnya RM Sri Rejeki menunggak pajak dari Juli 2019 tapi kemarin sudah dikurangi dua bulan. Sesuai surat pernyataan yang dibuat, mereka harus melunasi tunggakannya paling lambat 14 Maret besok,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Mohammad Risman Masloman, Jumat (13/3/2020).

Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu Bambang S Dahlan mengatakan akan menindak tegas para pelaku usaha yang membayar pajak.

“Sebenarnya ada enam yang dilimpahkan ke Satpol-PP tapi lima sudah membayar, tersisa satu yang belum melunasi kewajibannya yakni RM Sri Rejeki. Jika sampai batas waktu 14 Maret besok belum melunasi tunggakan, tempat usaha tersebut akan kami tutup dan pastinya akan menjalani sidang pelanggaran Peraturan daerah (Perda) tentang pajak restoran,” tegas Bambang.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button