Bolmong

Masih Ada Perusahaan di Bolmong Tidak Menerapkan UMP

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menindak lanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020.

Kenaikan UMP sebesar sebesar Rp 3.310.723 mengacu pada surat edaran Gubernur sulawesi utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, terkait penetapan UMP di tahun 2020. Diketahui, kenaikan UMP, dari Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.723, ini di atur dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.

Menurut, Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan. pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur terkait kenaikan UMP ini, sejak bulan Desember 2019 lalu.

“Kami sudah menyurat ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, terkait kenaikan UMP ini,” katanya. 

Dikatakannya, setiap perusahaan harus wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP sesuai ketentuan. 

“Setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans Bolmong jika gaji tidak sesuai UMP,” ujarnya. 

Dari awak media, beberapa perusahaan seperti koperasi tidak menerapkan UMP sebagaimana edaran Gubernur Sulut. Meskipun banyak karyawan yang dibayar di bawah standar, namun hingga kini tidak ada mengeluh. Mereka menerima saja.

Rian salah seorang yang kerja di salah satu koprasi misalnya, mengaku menerima dibayar murah karena tidak ada pilihan lain.

“Ketimbang tidak dapat pekerjaan, lebih baik menerima,” katanya.

 (Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button