KPP Pratama Terus Maksimalkan Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan merupakan hal wajib untuk dilaporkan oleh wajib pajak.
Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan akan berakhir hingga 31 Maret 2019 besok membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu terus didatangi masyarakat untuk melakukan pelaporan.
“Walaupun Sabtu, KPP Pratama Kotamobagu tetap membuka pelayanan pelaporan SPT tahunan, Asistensi e-Filing, dan pelaporan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WITA,” Ujar Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto.
Dia menerangkan, untuk memaksimalkan pelaporan SPT tahunan, pihaknya juga turun langsung ke beberapa instansi pemerintah di wilayah kerjanya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.
“Berbagai upaya terus dilakukan oleh KPP Pratama Kotamobagu dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan khususnya pelaporan melalui e-Filing, dimana salah satu upaya tersebut dengan membuka layanan pojok pajak asistensi e-Filling di Instansi pemerintah yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu,” terangnya.
Sementara itu dilangsir dari CNNIndonesia.com , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengisian SPT tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) masih bisa dilakukan hingga 1 April 2019 mendatang. Wajib Pajak (WP) tak akan dikenakan denda meski waktunya tercatat satu hari melebihi tenggat akhir.
Sri Mulyani mengatakan sejatinya batas akhir pelaporan SPT PPh orang pribadi jatuh 31 Maret 2019 mendatang. Hanya saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak buka tanggal tersebut karena merupakan hari Minggu. Dengan demikian, pemerintah memberi kompensasi, yakni memperbolehkan masyarakat mengisi SPT di kantor pajak keesokan harinya tanpa denda.
Denda yang dimaksud tercantum di pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sesuai ketentuan itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi khususnya mulai 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Keputusannya memang 31 Maret, tapi itu hari libur. Jadi kami putuskan kalau ada yang mengisi SPT tidak kena denda di 1 April tersebut,” jelas Sri Mulyani, Jumat (29/3).
Namun, tak semua WP orang pribadi berhak mendapatkan keringanan tersebut. Pengecualian ini diberikan bagi WP yang memang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 2018, melakukan pencatatan termasuk orang pribadi yang melakukan usaha bebas, dan WP yang dikenakan pajak final termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan besaran pajak final 0,5 persen.
Selain itu, WP OP juga harus melunasi kurang bayar di 31 Maret 2019 jika status SPT-nya adalah kurang bayar. Keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan sanksi 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
“Tapi tetap, dengan peniadaan sanksi 1 April, artinya kami memberi kompensasi,” jelas dia.
Sampai siang hari ini, dirinya mencatat 10,32 juta WP orang pribadi melaporkan SPT. Angka ini masih 66,23 persen dari target WP wajib lapor SPT di tahun ini sebanyak 15,58 juta WP.
Meski masih perlu mengejar target dua hari lagi, Sri Mulyani masih semringah. Sebab, kini pengisian SPT secara elektronik, atau biasa disebut e-filing sudah mencapai 93 persen dari seluruh pelaporan yang masuk. Pengisian e-filing ini meningkat 63,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. “Artinya, masyarakat sekarang semakin digital dengan melakukan e-filing. Meski demikian saya terus meminta Direktorat Jenderal Pajak agar melayani masyarakat dengan baik,” imbuh dia. (me2t)



