Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Lima buah iklan rokok (Banner) MLD dari PT Djarum Super yang dipasang sepanjang Jalan KS Tubun Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), malam tadi.
Menurut Plt Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta, penertiban tersebut dilakukan karena banner-banner ini di pasang di lampu penerang median jalan.
“Akibat pemasangan tersebut, balon lampu selalu mengalami kerusakan (diganti),” ungkapnya.
Dia menerangkan, pihak Satpol-PP akan membuat surat rekomendasi kepada instasi teknis agar tidak lagi mengeluarkan rekomendasi atau ijin kepada perusahan yang selalu melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Untuk pemasangan iklan, agar tidak dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya, misalnya dipasang dipohon dan sebagainya. Saat ini kita akan tertibkan iklan yang sembarang pasang, bahkan iklan yang tidak berizin,” terangnya.
(me2t)



