Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tunggu Juknis Pembayaran Kenaikkan Gaji PNS

BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, tidak serta merta langsung dirasakan oleh PNS.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, penyesuaian kenaikan gaji sesuai Perpres nanti berlaku April depan.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis (juknis) pembayaran belum kita terima,” ungkap Inontat, Jumat (22/3/2019).

Tapi dia melanjutkan, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dipastikan mulai bulan depan, tinggal menunggu tata cara pembayaran gaji pokok

“Insya Allah April gaji pokok sudah naik,” terangnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button