Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Tunggu Juknis Pembayaran Kenaikkan Gaji PNS
BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, tidak serta merta langsung dirasakan oleh PNS.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, penyesuaian kenaikan gaji sesuai Perpres nanti berlaku April depan.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis (juknis) pembayaran belum kita terima,” ungkap Inontat, Jumat (22/3/2019).
Tapi dia melanjutkan, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dipastikan mulai bulan depan, tinggal menunggu tata cara pembayaran gaji pokok
“Insya Allah April gaji pokok sudah naik,” terangnya.
(me2t)



